Ada rencana liburan ke luar negeri dalam waktu dekat? Jangan lupa untuk terus menjaga paspor kemanapun kamu pergi!
Soalnya, kini pihak imigrasi Indonesia memberlakukan denda untuk penggantian paspor yang hilang. Nggak murah, lho!
Menurut peraturan Tentang Tarif dan Biaya Beban Penerimaan Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, kamu akan dikenakan denda sebesar Rp1,000,000 untuk setiap paspor yang hilang.
Nggak cuma itu. Kamu harus merogoh kocek sedalam Rp500,000 untuk penggantian paspor yang rusak secara fisik. Kedua nomimal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2019.
Nah, untuk mengajukan penggantian paspor, kamu harus menyiapkan beberapa dokumen di bawah ini:
– Kartu Tanda Penduduk Elektronik* (KTP-El) – Kartu Keluarga (KK) – Akta Lahir/ Ijazah/ Akta nikah
– Paspor Lama (Jika rusak)
– Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (Paspor Hilang)
– Surat Keterangan Kerusakan dari Kelurahan (Paspor Rusak Karena Bencana)
– Khusus untuk calon TKI melampirkan Surat Permohonan dari sponsor dan Surat Rekomendasi dari Disnakertrans
– Khusus untuk pelaut melampirkan Perjanjian Kerja Laut. Daftar Anak Buah Kapal/Crew list dan buku pelaut
Cara pengajuan penggantiannya pun cukup mudah. Kamu cukup datang ke kantor imigrasi (kanim) sesuai domisili dan laporkan soal kehilangan paspor. Di sana, kamu akan diarahkan untuk mendapatkan kopi paspor yang telah dilegalisir.
Setelah menerima kopi paspor yang telah dilegalisir, laporkan kehilangan atau kerusakan paspor kmu ke pihak Kepolisian (paspor hilang). Setelah menerima surat laporan keterangan kehilangan atau kerusakan paspor, kembali ke kanim dan lengkapi seluruh persyaratan pembuatan paspor kamu, serta lakukan pengisian formulir pada layanan antrean paspor.
Selajutnya, kamu akan diarahkan ke tahap pemeriksaan atau BAP paspor hilang/rusak di seksi Inteldakim Kanim. Setelah BAP paspor hilang/rusak disetujui, maka proses selanjutnya yaitu ke layanan permohonan paspor (foto, wawancara, biometrik dan pembayaran). Kamu akan mendapatkan paspor baru dalam tiga hari, deh.
Wah, lagi #ButuhPegipegi? Tenang! Biar liburan makin mudah, jangan lupa pesan , , dan di Pegipegi!
Agar transaksi kamu lebih murah dan mudah, jangan lupa instal aplikasi Pegipegi lewat Google Play atau App Store, ya!
Source :www.pegipegi.com/travel/paspor-hilang-ini-rincian-denda-dan-cara-mengurus-penggantiannya/
Komentar
Posting Komentar